Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

61 Perkara Inkracht, Kejari Ciamis Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis hingga Ribuan Obat Terlarang

Terbit: 3 September 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Daerah

CIAMIS – Penegakan hukum di wilayah Ciamis dan Pangandaran kembali menorehkan catatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026), dengan barang bukti yang berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Februari hingga Agustus 2026.

Bukan hanya barang bukti perkara pidana umum. Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan narkotika, ribuan butir obat terlarang, senjata tajam hingga ratusan botol minuman beralkohol.

Hampir 300 Gram Narkotika Dimusnahkan

Dari 61 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara berkaitan dengan narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perkara yang masuk dalam Undang-Undang Kesehatan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
– 287,8 gram tembakau sintetis
– 10,0623 gram sabu-sabu

Total barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar 297,9 gram. Selain itu, Kejari Ciamis juga memusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Jumlah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pemusnahan. Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus yang dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum, termasuk ketika diminta menerima atau membeli titipan barang yang tidak diketahui isinya.

333 Botol Minuman Beralkohol Ikut Dihancurkan
Pemusnahan juga menyasar barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Sebanyak 333 botol minuman beralkohol turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, serta berbagai barang seperti obeng, timbangan dan kunci pembuka.

Dari keseluruhan 61 perkara, 53 perkara merupakan perkara biasa dan delapan perkara masuk kategori tipiring. Rinciannya mencakup lima perkara tindak pidana umum lainnya, 27 perkara orang dan harta benda, 21 perkara narkotika serta delapan perkara tipiring.

Kejari: Pemusnahan Dilakukan Sesuai Putusan Pengadilan
Heru Kamarullah menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang berdasarkan putusan hakim harus dirampas untuk dimusnahkan kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara, mulai dari dipotong, diblender, dihancurkan hingga dibakar, sesuai karakteristik barang bukti.

Kejari Ciamis menilai proses tersebut juga menjadi bagian dari transparansi kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masih Tangani Wilayah Pangandaran

Selain Kabupaten Ciamis, wilayah hukum Kejari Ciamis saat ini masih mencakup Kabupaten Pangandaran.
Heru menyebut proses menuju pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran terus berjalan. Pemisahan tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan hukum bagi masyarakat Pangandaran lebih dekat dan optimal.
Ia juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sebab, pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak hanya bergantung pada aparat. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu mengungkap aktivitas yang selama ini berlangsung secara tersembunyi.

Tak Semua Barang Bukti Dimusnahkan

Menariknya, tidak seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berakhir di tempat pemusnahan.
Barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dapat diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Ciamis menyebut proses lelang telah dilakukan secara berkala, termasuk pada Agustus 2026.

Pemusnahan dan lelang tersebut menjadi tahapan akhir dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh kepastian hukum. Bagi masyarakat, keterbukaan mengenai proses tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait