Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Faktahangat.com berkomitmen melindungi hak dan masa depan anak dalam setiap pemberitaan. Kami berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019, Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengertian

  • Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia.
  • Identitas anak adalah semua data dan informasi yang memudahkan orang lain mengetahui anak tersebut, seperti nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, serta keterangan lain seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan atau klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan anak tersebut.

Ketentuan Pemberitaan Ramah Anak

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual, atau audio yang bernuansa positif dan empati, serta tidak membuat deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, wartawan mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap atau ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang memiliki hubungan darah atau keluarga dengan korban anak. Apabila sudah diberitakan, wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus media siber, berita yang sudah dimuat dan menyebutkan identitas anak harus disunting ulang agar identitas anak tidak terungkap.
  9. Dalam berita anak hilang atau disandera, identitas anak boleh diungkapkan. Namun, setelah keberadaan anak diketahui, pemberitaan berikutnya tidak boleh memuat identitas anak dan pemberitaan sebelumnya yang memuat identitas dihapus.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan politik maupun kegiatan yang mengandung unsur SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi dari media sosial (video, foto, status, atau audio) yang dapat mengungkapkan identitas anak.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penerapan di Faktahangat.com

  • Dalam berita hukum dan kriminal yang melibatkan anak sebagai korban, pelaku, atau saksi, kami tidak mencantumkan nama, foto wajah, alamat, sekolah, maupun nama orang tua anak. Kami menggunakan inisial atau sebutan umum, misalnya “seorang pelajar”.
  • Foto yang memuat wajah anak dalam konteks sensitif akan kami samarkan (blur).
  • Kami tidak mengambil foto atau video anak dari akun media sosial pribadi untuk pemberitaan sensitif.
  • Jika Anda menemukan berita kami yang tanpa sengaja mengungkap identitas anak, laporkan melalui halaman Kontak. Redaksi akan segera menyunting berita tersebut.

Pelanggaran terhadap pedoman ini dinilai oleh Dewan Pers. Naskah resmi dapat dibaca di situs Dewan Pers.

Baca juga: Kode Etik Jurnalistik · Pedoman Media Siber · Pedoman Hak Jawab