Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Dari Razia Warung hingga 1.200 Botol Disita: Mampukah Ciamis Benar-benar Bersih dari Miras Ilegal?

Terbit: 25 September 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Hukum & Kriminal

CIAMIS — Peredaran minuman keras (miras) ilegal masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Ciamis. Dalam kurun kurang dari tiga pekan, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan tokoh masyarakat bergerak dari berbagai arah: razia warung, operasi penyakit masyarakat, hingga deklarasi bersama menolak miras. Hasilnya, lebih dari seribu botol miras diamankan dari sejumlah lokasi.

Kronologi Penindakan

TanggalKegiatanLokasiHasil
24 AgustusKRYD Polres CiamisDesa Cihaurbeuti dan Desa Sukahaji, CihaurbeutiDua penjual ilegal, puluhan botol miras disita
26 AgustusRapat Forkopimcam dan deklarasi tolak mirasMako Polsek CihaurbeutiKomitmen bersama, rencana penertiban warung tanpa izin
26 AgustusOps Pekat Polsek CisagaDesa Bangunharja dan Desa Cisaga, CisagaDua penjual didata, 15 botol diamankan
10 SeptemberPengungkapan Sat Res Narkoba Polres CiamisWilayah Kabupaten Ciamis1.200 botol miras dari mobil minibus

Cihaurbeuti: Razia Malam Berujung Deklarasi

Gelombang penindakan diawali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Ciamis pada Senin malam, 24 Agustus 2026, di Kecamatan Cihaurbeuti. Razia yang dimulai pukul 22.00 WIB ini menindaklanjuti aduan masyarakat soal maraknya penjualan miras. Petugas menemukan dua lokasi penjualan ilegal, di Desa Cihaurbeuti dan Desa Sukahaji, dan menyita puluhan botol miras berbagai merek. Barang bukti dibawa ke Polsek Cihaurbeuti untuk proses lebih lanjut.

Dua hari kemudian, Forkopimcam Cihaurbeuti menggelar rapat di Mako Polsek yang dipimpin Kapolsek IPTU Agus Predi Muharom. Rapat ini dihadiri camat, perwakilan Danramil, APDESI, kepala desa, MUI, Kemenag, FKDM, dan FSPP. Hasilnya adalah deklarasi bersama bahwa Cihaurbeuti harus bersih dari penjualan miras, disertai pemasangan banner penolakan. Para penjual yang teridentifikasi menyatakan tidak akan berjualan lagi dan siap menerima konsekuensi jika mengulangi. Camat Cihaurbeuti juga mengumumkan rencana penertiban warung tanpa izin yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras.

Cisaga: Ops Pekat Sasar Penjual Tanpa Izin

Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Cisaga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di Desa Bangunharja dan Desa Cisaga. Dua warga yang diduga menjual miras tanpa izin didata, dan petugas mengamankan 8 botol arak Bali, 6 botol anggur ginseng, serta 1 botol anggur hijau.

Jaringan COD 1.200 Botol Terbongkar

Penindakan terbesar terjadi pada 10 September 2026. Sat Res Narkoba Polres Ciamis membongkar jaringan peredaran miras ilegal dan mengamankan 1.200 botol miras (100 dus) dari sebuah minibus yang hendak mendistribusikannya ke berbagai titik. Pengungkapan ini juga berawal dari laporan warga yang resah. Kisah lengkapnya bisa dibaca di laporan “Modus Licik Terbongkar! 1.200 Botol Miras Disita”.

Sebelumnya, pada 3 September 2026, Kejaksaan Negeri Ciamis juga memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol bersama barang bukti lain dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (baca selengkapnya).

Kunci Keberhasilan: Laporan Warga

Satu benang merah dari semua penindakan ini adalah peran masyarakat. Razia di Cihaurbeuti dan pengungkapan 1.200 botol sama-sama berawal dari aduan warga. Kapolsek Cihaurbeuti juga menyebut kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat ikut membuahkan hasil.

Warga yang mengetahui penjualan miras ilegal di lingkungannya dapat melapor ke Bhabinkamtibmas, polsek terdekat, atau perangkat desa. Pelapor dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan. Selain menjadi persoalan hukum, miras kerap menjadi pemicu keributan, kecelakaan, dan kenakalan remaja, sehingga pencegahan di tingkat kampung menjadi benteng pertama.

Faktahangat.com akan terus mengikuti perkembangan penindakan miras ilegal di Kabupaten Ciamis.

Berita Terkait