Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Modus Licik Terbongkar! 1.200 Botol Miras Disita, Pelaku Untung Rp10 Ribu per Botol via COD

Terbit: 11 September 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Hukum & Kriminal

Ciamis, 10 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang selama ini beroperasi diam-diam di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras berhasil diamankan dari sebuah mobil minibus yang hendak mendistribusikannya ke berbagai titik.

Berawal dari Kegelisahan Warga

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras ilegal di wilayah Ciamis. Berbekal laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras,” ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Penangkapan Dini Hari di Cikoneng

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikoneng, tepatnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS, warga asal Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Menariknya, AS bukan sekadar kurir biasa yang mengantarkan barang pesanan. Kapolres menegaskan bahwa pelaku juga berperan aktif sebagai penjual langsung miras tersebut, menjalankan bisnis ilegal ini dengan modus operandi yang cukup terorganisir.
Modus Distribusi Lintas Kabupaten via COD
Terungkap fakta menarik, pelaku menjalankan bisnisnya dengan sistem cash on delivery (COD) — barang dikirim langsung ke pembeli saat pembayaran dilakukan. Jaringan distribusinya pun tidak hanya menyasar Ciamis, melainkan meluas hingga ke Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

“Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran,” ujar Eko.

Untung Rp10 Ribu per Botol, Sudah Berjalan Lama

Kapolres mengungkapkan, aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Dari setiap botol miras yang berhasil terjual, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp10.000. Jika dikalikan dengan volume 1.200 botol yang berhasil diamankan, ini menggambarkan skala bisnis ilegal yang tidak main-main.

Pelaku Tak Ditahan, Kasus Masuk Kategori Tipiring

Meski barang bukti yang diamankan terbilang besar, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku AS tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam peraturan daerah, bukan tindak pidana berat yang mengharuskan proses penahanan.
“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal,” jelas Eko.
Sebanyak 1.200 botol miras yang diamankan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan resmi dari pengadilan, seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan.
Ajakan Bersama Berantas Miras dan Narkoba
Kapolres Ciamis menegaskan komitmen kuat kepolisian bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah Ciamis. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif mencegah peredaran kedua barang tersebut, mengingat keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal di masyarakat.
“Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman,” pungkas Eko.

Berita Terkait