Ciamis — Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Internal dalam rangka sosialisasi rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Kamis (20/8/2026), di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Kegiatan yang dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri Sekretaris Daerah Andang Firman Triyadi, jajaran asisten daerah, kepala OPD terkait, 22 camat se-Kabupaten Ciamis, serta kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD dari 40 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini.
Pilkades Digelar Secara Elektronik
Dalam arahannya, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini tengah ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda dan Perbup teknis pelaksanaan.
Pilkades kali ini direncanakan berlangsung secara elektronik atau digital (e-voting). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi alat elektronik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan calon Kepala Desa. Pemerintah daerah berencana menggelar sosialisasi bertahap kepada desa, BPD, panitia pemilihan, dan masyarakat terkait tata cara pemilihan digital tersebut.
40 Desa Ikut Pemilihan
Pilkades Serentak 2026 akan diikuti oleh 40 desa, terdiri dari 39 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026, serta satu desa yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, yang gagal menggelar Pilkades pada 2022 dan baru bisa dilaksanakan pada periode ini.
Desa-desa yang akan menggelar pemilihan tersebar di 22 kecamatan, di antaranya Kecamatan Banjaranyar, Cikoneng, Kawali, Panjalu, Panumbangan, Rancah, hingga Sadananya.
Anggaran Rp1,4 Miliar untuk 40 Desa
Meski kondisi fiskal APBD Kabupaten Ciamis masih terbatas, Bupati Herdiat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan Pilkades Serentak 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan keuangan sebesar Rp1,4 miliar yang akan disalurkan ke 40 desa untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium panitia mulai September hingga Desember 2026.
Tahapan Pilkades Dimulai September
Secara umum, tahapan Pilkades Serentak 2026 dimulai pada 1 September 2026 dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD. Selanjutnya, penyusunan data pemilih hingga pendistribusian undangan berlangsung 25 September–11 Desember 2026, sementara pendaftaran calon berjalan 8 September–30 November 2026.
Penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan 1 Desember 2026, dilanjutkan masa kampanye pada 4, 7, dan 8 Desember, serta masa tenang pada 9–11 Desember. Pemungutan suara akan digelar serentak pada Minggu, 13 Desember 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung 26 Desember 2026 agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan desa.
Imbauan kepada Camat dan Perangkat Desa
Bupati meminta seluruh camat, kepala desa, BPD, dan perangkat desa memahami dan mematuhi aturan pelaksanaan Pilkades, menjaga kondusifitas wilayah masing-masing, serta aktif mengedukasi masyarakat agar hadir memberikan suara pada hari pemungutan. Camat juga diminta turun langsung memantau tahapan Pilkades di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Panitia Kabupaten.