Pedoman Hak Jawab
Faktahangat.com menghormati hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Dalam melayani Hak Jawab, kami berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
1. Pengertian
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
2. Fungsi dan Tujuan Hak Jawab
Hak Jawab berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang dirugikan oleh pemberitaan, mencegah kerugian yang lebih besar, serta menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers. Tujuannya adalah mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang, melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa pemberitaan, dan mewujudkan itikad baik pers.
3. Pokok-Pokok Pedoman Hak Jawab
- Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan.
- Hak Jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.
- Jika yang dirugikan adalah kelompok, organisasi, atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang mewakilinya.
- Hak Jawab diajukan secara tertulis, termasuk melalui media digital, dengan menyertakan identitas pengaju.
- Pengaju wajib menjelaskan bagian informasi yang dianggap merugikan, baik sebagian maupun seluruhnya, disertai data pendukung.
- Hak Jawab hanya berlaku untuk bagian pemberitaan yang dipersoalkan dan dimuat secara proporsional.
- Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
- Media dapat menolak isi Hak Jawab jika isinya melebihi panjang pemberitaan yang dipersoalkan, memuat fakta yang tidak berkaitan dengan pemberitaan tersebut, pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum, atau bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang dilindungi hukum.
- Hak Jawab diajukan dalam jangka waktu yang wajar sejak berita dipublikasikan.
- Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Naskah resmi Pedoman Hak Jawab dapat dibaca di situs Dewan Pers.
4. Cara Mengajukan Hak Jawab di Faktahangat.com
- Kirim email ke bengekabuka@gmail.com dengan subjek “Hak Jawab” atau “Hak Koreksi”.
- Sertakan nama lengkap, nomor yang bisa dihubungi, dan identitas diri. Jika mewakili lembaga, sertakan surat kuasa atau surat resmi lembaga.
- Cantumkan judul dan tautan berita yang dipersoalkan.
- Jelaskan bagian mana yang dianggap keliru atau merugikan, beserta data atau bukti pendukung.
- Tulis tanggapan atau sanggahan Anda secara ringkas dan relevan dengan pemberitaan.
5. Komitmen Redaksi
- Redaksi akan mengonfirmasi penerimaan Hak Jawab dan memprosesnya sesegera mungkin.
- Hak Jawab yang memenuhi ketentuan akan dimuat dan ditautkan pada berita yang dipersoalkan, disertai keterangan waktu pemuatan, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat secara terbuka tanpa menunggu permintaan.
- Jika Hak Jawab tidak dapat dimuat, redaksi akan menyampaikan alasannya kepada pengaju.
Baca juga: Redaksi · Pedoman Media Siber · Kontak · Disclaimer