Senin, 19 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Diduga Korsleting, Rumah Kayu Warga Banjaranyar Ciamis Ludes Terbakar dalam 30 Menit, Rugi Rp 250 Juta

Terbit: 14 Oktober 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Uncategorized

CIAMIS – Kebakaran menghanguskan rumah permanen milik Sayo (47), warga Dusun Mekarsari RT 042/RW 006, Desa Pasawahan, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Rabu (14/10/2026) pagi. Kebakaran diketahui sekira pukul 09.00 WIB saat seorang saksi yang sedang melintas di sekitar lokasi mendengar teriakan warga meminta tolong.

Saksi yang mendengar teriakan tersebut segera menuju sumber suara dan mendapati rumah korban telah terbakar. Saksi kemudian melaporkan kejadian ke Pos WMK Banjarsari dan Polsek Banjarsari. Meski api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit, bangunan rumah telah habis terbakar lantaran konstruksinya yang terbuat dari kayu serta hembusan angin kencang yang mempercepat penyebaran api.

Rumah dengan luas bangunan sekitar 11×9 meter tersebut terbakar secara keseluruhan. Dugaan sementara, penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek listrik atau korsleting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, serta mencatat keterangan saksi-saksi, di antaranya Endu (40) dan Endang (49), warga setempat. Hasil penanganan kemudian dilaporkan kepada pimpinan.

Dari peristiwa ini, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut.

Berita Terkait