45 Tahun Berdiri, Desa Raksabaya Cimaragas Gelar Syukuran Besar-besaran, Begini Suasananya
Desa Raksabaya, Cimaragas, Ciamis peringati Hari Jadi ke-45 dengan upacara syukuran, dihadiri Camat, Kapolsek, dan...
CIAMIS – Musyawarah Desa Pelantikan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cicapar masa periode 2021–2029 digelar di Aula Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Selasa (29/9/2026), berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 14.10 WIB.
Kegiatan yang berlangsung sekitar 40 menit ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Cicapar, Bunyamin, S.Pd., selaku penanggung jawab acara. Turut hadir Sekretaris Desa Sukayat yang mewakili Pj. Kepala Desa Cicapar, jajaran anggota BPD, perangkat desa, unsur kelembagaan desa, serta panitia pemilihan yang dilantik.
Susunan acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan surat keputusan BPD, pengambilan sumpah jabatan panitia, sambutan Ketua BPD, sambutan Kepala Desa, dan ditutup dengan doa.
Berdasarkan SK BPD Desa Cicapar Nomor 141.1/Kpts.07/BPD-Ccp./2026, sembilan orang resmi dilantik sebagai Panitia Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Cicapar, dengan Faisal Arobi Alwapid A. sebagai ketua, didampingi wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta lima seksi yang membidangi pendaftaran pemilih, verifikasi bakal calon, seleksi/penetapan, kampanye/logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Pembentukan panitia ini merujuk pada Surat Camat Banjarsari Nomor 400.10.2.2/520-Kec/2026 tanggal 2 September 2026, yang memerintahkan pelaksanaan PAW Kepala Desa Cicapar periode 2021–2029.
Menariknya, dari sembilan anggota BPD Desa Cicapar, satu orang anggota menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan PAW ini. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Kepala Desa Cicapar non-aktif dinilai masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG Jo 144/B/2026/PT.TUN.JKT. Kepala Desa non-aktif tersebut disebut baru dapat mengajukan PK apabila memiliki bukti atau novum baru dalam perkaranya.
Meski demikian, mayoritas anggota BPD tetap melanjutkan proses pembentukan dan pelantikan panitia sesuai perintah dari Kecamatan Banjarsari. Usai dilantik, panitia dijadwalkan segera merancang program kerja untuk tahapan PAW selanjutnya.
Kegiatan ini turut dipantau oleh Unit Intelkam Polsek Banjarsari guna memastikan situasi tetap kondusif. Hingga acara usai, seluruh rangkaian berlangsung aman dan tertib tanpa gangguan berarti.
Proses PAW Kepala Desa Cicapar ini menjadi salah satu yang akan dipantau publik, mengingat masih adanya dinamika hukum yang membayangi posisi kepala desa definitif di desa tersebut.
Desa Raksabaya, Cimaragas, Ciamis peringati Hari Jadi ke-45 dengan upacara syukuran, dihadiri Camat, Kapolsek, dan...
CIAMIS — Kabar gembira bagi warga Kabupaten Ciamis yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)....
CIAMIS — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 tingkat Kodim 0613/Ciamis...