45 Tahun Berdiri, Desa Raksabaya Cimaragas Gelar Syukuran Besar-besaran, Begini Suasananya
Desa Raksabaya, Cimaragas, Ciamis peringati Hari Jadi ke-45 dengan upacara syukuran, dihadiri Camat, Kapolsek, dan...
Ciamis — Front Persaudaraan Islam (FPI) kembali melakukan penggerebekan terhadap gudang minuman keras (miras) di Jalan Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jumat (20/8/2026) malam. Ini merupakan penggerebekan ketiga kalinya di lokasi yang sama, dilakukan bersama masyarakat setempat dan didampingi aparat Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
Ketua DPD FPI Jawa Barat, Wawan Abdul Malik Marwan, membenarkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar (hisbah) yang rutin dilakukan pihaknya di wilayah Ciamis.
Miras Dihancurkan di Tempat
Seluruh miras yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dipecahkan. Menurut Wawan, langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus diharapkan memberi efek jera bagi penjual.
Ia menyebut peredaran miras di Ciamis masih marak meski gudang serupa telah berulang kali dirazia. Dalam kegiatan ini, pihaknya juga menemukan indikasi aktivitas konsumsi miras di sebuah tempat kos di sekitar lokasi, di mana ditemukan botol miras bekas diminum. Petugas Polres Ciamis turut mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi tersebut.
Desak Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Wawan menegaskan bahwa Ciamis berada dalam kondisi darurat miras dan narkoba, serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret, bukan sekadar membahas regulasi. Ia mendesak agar tempat-tempat yang terbukti menjual miras segera disegel oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan lain yang disampaikan Wawan antara lain pengaktifan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat desa dan RT/RW, penyediaan layanan rehabilitasi gratis di RSUD dan Puskesmas bagi korban penyalahgunaan, pembukaan hotline pengaduan 24 jam, serta transparansi laporan hasil razia kepada publik setiap bulan.
Ia juga menyoroti lemahnya efek jera dari penegakan hukum terhadap peredaran miras selama ini, yang menurutnya kerap hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) tanpa hukuman penjara. Wawan menilai konsumsi miras berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan, mulai dari kekerasan hingga tindak kriminal lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun Polres Ciamis terkait tindak lanjut atas temuan dan tuntutan tersebut.
Desa Raksabaya, Cimaragas, Ciamis peringati Hari Jadi ke-45 dengan upacara syukuran, dihadiri Camat, Kapolsek, dan...
CIAMIS — Kabar gembira bagi warga Kabupaten Ciamis yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)....
CIAMIS — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 tingkat Kodim 0613/Ciamis...