Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Izin Operasi Dipersoalkan, Perusahaan Kayu di Cimaragas dan Ormas GRIB Duduk Satu Meja, Begini Hasilnya

Terbit: 3 Oktober 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Ekonomi

CIAMIS – Kegiatan mediasi digelar antara perusahaan kayu PT Qunshan Wood Industry dengan Ormas GRIB Banjar-Cimaragas, bertempat langsung di lokasi perusahaan di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Sabtu (3/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Mediasi ini digelar untuk membahas persoalan legalitas perizinan operasional perusahaan.

Kegiatan yang difasilitasi oleh unsur TNI-Polri ini dihadiri Kapolsek Cimaragas IPDA Irman Arief Hilmansyah, perwakilan Danramil 1324/Cimaragas yakni Bati Tuud Serma Ritongga, Ps. Kanit Intelkam Polsek Cimaragas Aiptu Herman Permana, Bhabinkamtibmas Briptu Lutfi, Babinsa Serma Warkana, pimpinan PT Qunshan Wood Industry Zhan Wang Hong, serta perwakilan Ormas GRIB Banjar-Cimaragas.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin dibahas secara terbuka oleh kedua belah pihak, meliputi keabsahan dokumen dan perizinan operasional perusahaan, rekrutmen serta penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dampak lingkungan dan sosial atau tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) terhadap masyarakat sekitar.

Setelah melalui proses dialog, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sementara, yakni kegiatan operasional perusahaan tetap dapat berlanjut sembari menunggu proses penyelesaian perizinan yang masih berjalan. Kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan perusahaan maupun aspirasi masyarakat yang diwakili ormas setempat.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gesekan berarti antara kedua belah pihak. Kehadiran aparat TNI-Polri dalam proses mediasi ini turut menjadi bentuk upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Cimaragas, sekaligus memastikan proses penyelesaian persoalan perizinan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait