Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Diduga Akibat Puntung Rokok, 8 Hektare Hutan Perhutani Banjar Utara di Cisaga Terbakar

Terbit: 6 September 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Daerah

Ciamis, 6 September 2026 — Kawasan hutan Perhutani Banjar Utara di Kecamatan Cisaga dilalap api dalam skala cukup luas, Minggu (6/9/2026) berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Kebakaran ini menghanguskan dua petak hutan sekaligus, yakni Petak 31 J di Dusun Sukaharja, Desa Bangunharja, dan Petak 42 J di Dusun Bantardawa, Desa Karyamulya.
Dua Titik Kebakaran dengan Usia Tanaman Berbeda
Kebakaran melanda dua lokasi terpisah namun masih dalam satu kawasan pengelolaan Perhutani Banjar Utara. Titik pertama berada di Petak 31 J, area tanaman yang ditanam sejak tahun 2010, dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai 5 hektare. Titik kedua terjadi di Petak 42 J, kawasan tanaman yang jauh lebih tua, ditanam sejak tahun 1998, dengan luas terbakar sekitar 3 hektare. Total keseluruhan area hutan yang terdampak kebakaran ini mencapai 8 hektare.
Perbedaan usia tanaman di kedua petak ini turut menjadi catatan penting, mengingat tanaman yang lebih tua (Petak 42 J) tentu memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang berbeda dibanding tanaman yang relatif lebih muda (Petak 31 J), sehingga dampak kerugian jangka panjang dari kebakaran ini perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak Perhutani.
Dugaan Penyebab: Kelalaian Buang Puntung Rokok
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga kuat dipicu oleh kelalaian seseorang yang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan. Kondisi vegetasi yang mengering akibat musim kemarau membuat percikan api dari puntung rokok tersebut dengan mudah menyulut rerumputan dan dedaunan kering di sekitarnya, hingga akhirnya berkembang menjadi kebakaran yang meluas ke dua petak hutan sekaligus.
Kejadian ini kembali menegaskan bahwa kebiasaan sepele seperti membuang puntung rokok tanpa memastikannya benar-benar padam dapat berdampak fatal, khususnya di kawasan hutan yang rentan terbakar saat musim kemarau panjang.
Sinergi Warga, LMDH, dan TNI-Polri Padamkan Api
Begitu mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta unsur TNI dan Polri segera bergerak melakukan upaya pemadaman secara manual. Mengingat luasnya area yang terbakar dan keterbatasan akses air di tengah hutan, tim gabungan ini menerapkan strategi sekat bakar kanalisasi — sebuah metode pengendalian kebakaran hutan yang bertujuan membatasi pergerakan api dengan cara membuat jalur pemisah agar api tidak menjalar lebih jauh ke kawasan hutan lain di sekitarnya.
Strategi ini terbukti efektif. Setelah dua jam berjuang mengendalikan api, sekitar pukul 14.00 WIB kobaran api berhasil dikendalikan sepenuhnya. Meski demikian, tim tetap melanjutkan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru (hot spot) yang bisa saja masih tersembunyi di bawah tumpukan material yang terbakar.
Imbauan bagi Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, aparat kepolisian bersama unsur terkait turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar atau melintasi kawasan hutan, untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kesadaran kolektif ini dinilai krusial mengingat kawasan hutan Perhutani memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari penyerapan air, penjaga keseimbangan ekosistem, hingga sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar melalui hasil hutan.
Penanganan dan Tindak Lanjut
Aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, turut serta dalam upaya pemadaman bersama warga dan LMDH, serta melakukan pemantauan berkelanjutan pasca-kebakaran. Seluruh hasil penanganan kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari dokumentasi resmi.
Hingga laporan ini dibuat, situasi di lokasi kebakaran dinyatakan terkendali, dengan api berhasil dipadamkan sepenuhnya tanpa meluas ke kawasan hutan lainnya.

Berita Terkait