Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Hutan Perhutani di Cisaga Membara 4 Jam, 400 Bata Lahan Hangus: Apa Pemicunya?

Terbit: 23 September 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Hukum & Kriminal

CIAMIS – Api melahap kawasan hutan Perhutani Banjar Utara di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/9/2026). Sekitar 5.600 meter persegi atau setara 400 bata lahan hangus terbakar sebelum api akhirnya berhasil dijinakkan.

Kebakaran terjadi di Petak 43 Blok Golempang, Dusun Srijaya RT 01 RW 07, Desa Wangunjaya. Api mulai berkobar sekitar pukul 11.00 WIB dan terus bertahan hingga sore hari.

Mengetahui adanya kebakaran, masyarakat bersama petugas Perhutani, TNI, Polri, BPBD, dan Damkar bergegas mendatangi lokasi. Mereka bahu-membahu melakukan pemadaman sekaligus pengendalian api agar tidak merembet ke kawasan hutan lainnya.

Pemadaman dilakukan dengan peralatan yang tersedia di lapangan. Petugas juga menyasar titik-titik api secara langsung dan membuat sekat bakar di beberapa bagian untuk membatasi pergerakan api. Langkah ini penting mengingat kawasan hutan yang luas sangat rentan menjadi jalur penyebaran api, terutama saat cuaca kering.

Setelah sekitar empat jam berjibaku, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB. Meski begitu, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Pengecekan dan pemantauan dilakukan di sekitar area terbakar untuk memastikan tidak ada titik api tersisa yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Dalam laporan Polres Ciamis kepada Kapolda Jawa Barat, situasi di lokasi disebutkan sudah terkendali. Api tidak meluas ke kawasan hutan lainnya berkat upaya gabungan masyarakat dan berbagai instansi. Pemantauan pascapemadaman tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Hingga laporan tersebut dibuat, penyebab kebakaran belum disebutkan secara rinci oleh pihak terkait.

Polres Ciamis juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, khususnya di kawasan hutan. Kebiasaan seperti membakar sampah atau sisa tanaman, membuang puntung rokok sembarangan, hingga membuka lahan dengan cara dibakar dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Masyarakat yang melihat tanda-tanda kebakaran di kawasan hutan diharapkan segera melapor kepada petugas Perhutani, aparat desa, atau pihak kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan sejak dini sebelum api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Berita Terkait