Innalillahi! Warga Cisaga Ciamis Geger, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya Sesaat Usai Subuh
CIAMIS — Suasana pagi di kawasan Dusun Cipurut RT 01 RW 04, Desa Cisaga, Kecamatan...
CIAMIS – Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Tahun 2026 digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis, Kamis (8/10/2026), berlangsung mulai pukul 09.45 hingga 11.50 WIB. Kegiatan bertema “Langkah Nyata Aparatur Desa dalam Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” ini dipimpin oleh Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, selaku penanggung jawab kegiatan.
Sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Aditya Dewanto Putro selaku Penelaah Teknik Kebijakan, Budiman Muhammad selaku Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta R. Ungky Permanadireja selaku Analis Keimigrasian Ahli Muda. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis Dase Fadlil YM, S.H., M.Pd., Kasat Reskrim Polres Ciamis Kompol H. Carsono, S.H., perwakilan Disnaker Kabupaten Ciamis, serta para peserta pelatihan dan tamu undangan dari perwakilan desa se-Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Kepala BP3MI Jawa Barat menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, serta masyarakat umum mengenai prosedur dan mekanisme penempatan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi kerja.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan paparan materi dari para narasumber kepada peserta mengenai substansi Peraturan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk aturan teknis terbaru seperti Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan, serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan peran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengawasan dan perlindungan PMI, mengingat banyaknya kasus TPPO yang berawal dari minimnya pemahaman prosedur penempatan kerja ke luar negeri di tingkat akar rumput. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif dari awal hingga akhir.
CIAMIS — Suasana pagi di kawasan Dusun Cipurut RT 01 RW 04, Desa Cisaga, Kecamatan...
Kebakaran landa kebun warga seluas 5 hektare di Pamarican, Ciamis. Warga, TNI-Polri, dan relawan berhasil...
Dua sepeda motor tabrakan di Jalan Raya Kawali, Ciamis. Seorang pelajar alami luka berat di...