Senin, 19 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Simpan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin, 2 Pria di Ciamis Diamankan Polisi Dini Hari

Terbit: 11 Oktober 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Hukum & Kriminal

CIAMIS – Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Ciamis bersama Anggota Piket Mapolsek Ciamis mengamankan dua orang pria yang diduga mengedarkan, menimbun, dan/atau memperjualbelikan minuman keras beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang di wilayah hukum Polsek Ciamis. Pengamanan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/436/X/Pam.3.3./2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Kedua pria yang diamankan yakni SAW (29), warga Lingkungan Bangunsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, dan DAK (24), warga Lingkungan Pereng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Ciamis.

Dari penguasaan SAW, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman beralkohol merk Atlas, satu botol merk Kawa Kawa, satu botol merk AO, satu unit ponsel merk Tecno warna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi Z-2530-TAE, serta tiga botol kosong merk Ginseng.

Sementara dari penguasaan DAK, petugas mengamankan dua botol minuman beralkohol merk Anggur Ginseng, satu botol merk Kawa Kawa, satu botol merk AO, satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nomor polisi, serta dua botol kosong merk Ginseng.

Keduanya diduga melanggar Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 13 huruf h Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan. Proses hukum terhadap kedua pria tersebut saat ini masih berjalan.

Berita Terkait