Senin, 19 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Kebakaran Lahan Perhutani di Banjarsari Ciamis, 5 Hektar Hangus

Terbit: 11 Oktober 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Kebakaran

​CIAMIS, faktahangat.com – Sebanyak kurang lebih 5 hektar lahan milik PT. Perhutani yang berlokasi di wilayah Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, hangus dilalap si jago merah pada Minggu (11/10/2026) malam. Beruntung, api berhasil dipadamkan setelah upaya pemadaman manual yang dilakukan selama berjam-jam.

​Peristiwa kebakaran lahan ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, dua orang saksi, yakni Asep Saepudin (50) warga Desa Sindangsari dan Masiran (47) warga Desa Sukasari, tengah melintas di daerah Desa Ratawangi. Mereka melihat kobaran api yang mulai membesar di area lahan Perhutani tersebut.

​Mendapati kejadian tersebut, kedua saksi langsung melaporkan temuan mereka ke pihak Perhutani dan Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari. Mendapat laporan dari warga, jajaran Polsek Banjarsari bersama Pemerintah Desa Ratawangi dan para relawan segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan upaya penanganan.

​Mengingat kondisi medan yang mungkin sulit dijangkau kendaraan besar, petugas kepolisian dan warga dibantu relawan bahu-membahu memadamkan api dengan cara manual. Upaya keras tim gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah berjuang selama kurang lebih empat jam, api dinyatakan berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 22.30 WIB.

​Pihak kepolisian telah mengamankan TKP dan memintai keterangan dari para saksi. Berdasarkan dugaan sementara, kebakaran seluas 5 hektar tersebut dipicu oleh ulah oknum masyarakat yang menggarap lahan, yang diduga membakar ilalang lalu meninggalkannya begitu saja sebelum api benar-benar padam.

​Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa kebakaran lahan ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama saat kondisi kering yang rawan memicu kebakaran meluas.

Berita Terkait