Rabu, 7 Oktober 2026 Redaksi Pedoman Media Siber Kontak
#Topik: Pilkades 2026 Kekeringan Karhutla Stunting Miras Ilegal

Ugal-Ugalan di Jalan Pasirlandak Cihaurbeuti, Pengendara Ninja Tabrak Jeep hingga Terjungkal ke Selokan — Kapan Ada Penertiban?

Terbit: 25 Agustus 2026 Penulis: Redaksi Fakta Hangat Kategori: Daerah

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Selasa (25/8/2026) malam. Sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja merah bernomor polisi Z 6224 JS menabrak mobil Jeep warna cokelat hitam bernomor polisi Z 1403 LP di Dusun Pasirlandak RT 001/RW 001, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, sekitar pukul 19.00 WIB.

Insiden ini sekali lagi mempertegas satu persoalan lama yang seolah tak pernah tuntas: kebiasaan berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan-jalan permukiman yang sempit dan minim penerangan.

Kronologi: Kecepatan Tinggi Berujung Petaka

Berdasarkan laporan resmi dari Polsek Cihaurbeuti, kecelakaan bermula saat pengemudi Jeep, Tatang Suherlan (61), hendak berbelok ke kanan untuk masuk ke rumahnya. Dari arah belakang, sepeda motor yang dikendarai Wina (30) melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam bagian kanan depan mobil.

Akibat benturan tersebut, motor oleng dan pengendaranya terjungkal ke selokan pinggir jalan. Wina mengalami luka robek di bagian bawah lutut kaki kiri dan kanan, serta pergeseran pergelangan kaki kiri. Ia sempat dibawa warga ke Puskesmas Cihaurbeuti sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciamis untuk penanganan lebih lanjut.

Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyisakan sejumlah persoalan yang patut disorot:
– Mengapa kecepatan tinggi masih jadi kebiasaan di jalan permukiman padat penduduk seperti Dusun Pasirlandak, yang notabene bukan jalan raya utama?
– Sejauh mana rambu dan penerangan jalan di lokasi kejadian sudah memadai untuk mencegah kecelakaan serupa, mengingat insiden terjadi menjelang malam?
– Apakah sudah ada evaluasi titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Polsek Cihaurbeuti, atau penindakan baru dilakukan setelah korban berjatuhan?

Kecelakaan semacam ini bukan kali pertama terjadi di jalur-jalur desa Ciamis yang sering dijadikan jalan pintas oleh pengendara motor. Tanpa penertiban dan edukasi berkelanjutan soal batas kecepatan di kawasan permukiman, kejadian serupa berpotensi terus berulang — dan korban berikutnya belum tentu seberuntung Wina yang selamat.

Penanganan Kepolisian
Petugas jaga Polsek Cihaurbeuti telah berkoordinasi dengan unit Laka Lantas Polres Ciamis. Kedua identitas pengendara — Wina, warga Kampung Kaum Kidul, Rajapolah, Tasikmalaya, dan Tatang Suherlan, PNS asal Panumbangan, Ciamis — telah tercatat, begitu pula dua saksi mata warga sekitar. Proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti telah dilakukan, dan kasus kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari unit Laka Lantas.
Warga berharap insiden ini menjadi momentum bagi aparat terkait untuk lebih serius menata rambu, penerangan, dan sosialisasi keselamatan berkendara di jalur-jalur desa yang selama ini luput dari perhatian.

Berita Terkait